Sumsel

Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa, Pemkot Palembang Sukses Raih WTP

Deni Hermawan | 30 Mei 2024, 14:30 WIB
Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa, Pemkot Palembang Sukses Raih WTP

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Prestasi ini menandakan peningkatan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Penjabat Walikota Ratu Dewa, setelah sebelumnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2022.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, kepada Pj Walikota Ratu Dewa dan Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, dalam sebuah acara di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (30/5/2024).

"Alhamdulillah, Pemkot Palembang menerima opini WTP. Kita patut bersyukur karena tahun sebelumnya kita WDP. Artinya, tata kelola keuangan Pemkot menjadi lebih baik," ujar Ratu Dewa.

Meskipun demikian, Ratu Dewa menyebutkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan segera ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi auditor BPK.

Perhatian khusus diberikan kepada kegiatan yang dikelola oleh Dinas PU, Aset, Dinas Pendidikan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK Sumsel, termasuk dukungan dari DPRD dan seluruh warga kota Palembang. Semoga ini adalah pertanda baik, apalagi dalam waktu dekat ini kita akan memperingati HUT Palembang," tambah Ratu Dewa.

Sementara itu, Kepala BPK Sumsel, Andri Yogama, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," kata Andri.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Andri juga menambahkan bahwa jika pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan hasil pemeriksaan (LHP), maka mereka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.

"Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas, semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," tutup Andri. *

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto