PP Tapera Baru, Antara Beban Baru Pengusaha dan Peluang Bagi Industri Properti

AKURAT.CO SUMSEL Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, mengubah ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam ayat 1 pasal 7 disebutkan besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari besaran upah atau gaji untuk peserta pekerja dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.
Sementara pada ayat 2 pasal 7 menetapkan besaran simpanan peserta yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
Perubahan ini mencakup penambahan kewajiban bagi pekerja swasta untuk ikut serta dalam program Tapera, selain PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN. Namun, reaksi terhadap aturan ini bervariasi di kalangan pengusaha dan pekerja.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Sumatera Selatan, Kurmin Halim mengatakan kewajiban baru ini menambah beban pengusaha yang sudah harus menanggung biaya BPJS karyawan yang signifikan.
"Dari tabungan yang disimpan, kalau dihitung dari UMR mungkin sampai 100 tahun juga tidak bisa untuk membeli rumah. Termasuk rumah subsidi yang setiap tahun terus naik,” jelasnya.
Baca Juga: Kepergok Mencuri di Kampus UIN Raden Fatah Palembang, Pria ini Babak Beluk Dihajar Warga
Dia melihat hal itu menambah beban bagi pengusaha karena mereka dikenakan 0,5% dari gaji mereka karena ketentuan tabungan sebesar 3%.
"Para pengusaha sekarang sudah menanggung BPJS untuk karyawan mereka, yang jumlahnya cukup besar," unjarnya.
Sebaliknya, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumsel, Zewwy Salim menyambut baik peraturan ini. Menurut Zewwy, aturan ini dapat memberikan stimulus bagi industri properti dan membuka lapangan pekerjaan baru.
“Program Tapera ini sangat positif untuk menggeliatkan industri properti, dan kami dari sisi pengusaha sendiri tidak keberatan,” kata dia.
Zewwy juga menilai program Tapera sebagai alternatif yang dapat memperbesar market perumahan dan pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Menurut pendapat saya, pemerintah telah memperluas pasar atau pembiayaan perumahan untuk MBR selain FLPP dan Tapera. Ini memungkinkan pemerintah untuk mempercepat pemenuhan perumahan," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









