Sumsel

KPU Sumsel Tetapkan Perolehan Kursi DPRD, 7 Daerah Siap 11 Lainnya Tunggu Putusan MK

Deni Hermawan | 5 Mei 2024, 18:25 WIB
KPU Sumsel Tetapkan Perolehan Kursi DPRD, 7 Daerah Siap 11 Lainnya Tunggu Putusan MK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024 di tujuh daerah.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko mengatakan menurut Handoko, dari laporan yang diterima oleh KPU RI terkait sengketa hasil pemilihan umum dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 April 2024, tujuh daerah di Sumsel tidak mengalami sengketa hasil pemilu.

Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Lubuklinggau, Pagaralam, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, OKU Selatan, dan Penukal Abab Pematang Ilir (PALI).

"Pada Kamis (2/5) kemarin, ketujuh daerah ini telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024," ujar Handoko, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Sejumlah Instansi Belum Rampungkan Pengajuan Formasi ASN 2024, Cek Jadwal Pembukaan Pendaftaran! 

Namun, Handoko juga menjelaskan bahwa sebanyak 11 DPRD di Sumsel belum dapat menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024.

"Sebanyak 10 kabupaten dan juga provinsi (DPRD Sumsel) yang belum dapat melakukan penetapan karena sedang menunggu hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK RI," tambahnya.

Selain itu, Handoko menyampaikan bahwa terkait dengan tahapan Pilkada 2024, pihaknya saat ini sedang dalam tahapan pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada 2024.

"Selain itu, pada hari Minggu ini, kami meluncurkan maskot dan Jingle, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2024," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto