Sumsel

Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Pria Paruh Baya di Palembang Ditangkap Polisi

Deni Hermawan | 3 Mei 2024, 16:27 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Pria Paruh Baya di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria paruh baya, Supriono (42) di Palembang dibekuk oleh Satreskrim Polsek Kemuning di Palembang pada hari Jumat (3/4/2024).

Supriono ditangkap di rumah saudaranya di Lorong Karya Jalan Tombak Kelurahan 20 Ilir D 2 Kecamatan Kemuning Palembang.

Ia kedapatan memiliki 76 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam power bank charger handphone.

"Pengakuan tersangka barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang sedang menjalani hukuman di Lapas berinisial O. Sabu itu ia beli dari O selanjutnya akan ia jual kembali kepada para pelanggannya," terang Kapolsek Kemuning AKP Nora.

Penangkapan tersangka ini, lanjut AKP Nora berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan di wilayah Kelurahan 20 Ilir D 2 Kecamatan Kemuning Palembang.

Baca Juga: Melepas Rasa Penat di Grey Art Gallery Bandung Dengan Lukisan yang Penuh Makna

Bermodalkan informasi tersebut jajaran Satreskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Supriono.

"Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini guna penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul sabu yang diduga dikelola oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam Lapas," katanya.

"Pengakuan tersangka sendiri ia sudah mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan ini dimana keuntungan dari hasil penjualan sabu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka Supriono terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 4 hingga 12 tahun penjara. (Deni K)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto