Lima ASN di Sumsel Terancam Sanksi Gara-gara Langgar Netralitas di Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel terancam sanksi karena terbukti melanggar aturan netralitas saat Pemilu 2024 yang lalu.
"Ada 5 di Sumsel yang melakukan pelanggaran. Kelimanya tersebar di kabupaten/kota di Sumsel," ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto, usai koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada serentak 2024, Kamis (25/4/2024).
Meskipun tidak menyebutkan asal daerah ASN yang melanggar, Agus menjelaskan bahwa kelima ASN tersebut ada di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
"Itu untuk pastinya tanya sama instansi yang ada disini," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, pelanggran netralitas ini karena ada ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.
"Banyak cara yang mereka lakukan, mulai dari mengajak, memberikan bahasa tubuh untuk mendukung maupun memberikan dukungan secara terang-terangan," katanya.
Agus menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: ASN di Sumsel Sepakat Jaga Netralitas di Pemilu 2024
"Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, hingga PTDH," ungkapnya.
Saat ditanyai, rawannya intervensi incumbent maupun calon kepala daerah kepada ASN. Agus menyatakan bahwa itu kembali lagi ke ASN nya karaena mereka tahu konsekuensi yang akan diterima.
"Pastinya mereka sudah tahu konsekuensi apa yang akan diterima jika tidak netral," ujarnya.
Lanjutnya lagi, Ia menilai potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nantinya.
Untuk itu, ia meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.
"Secara matematis potensi (ASN ikut politik praktis) itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar," tegasnya.
Jumlah laporan pelanggaran ASN se-Indonesia pada Pemilu lalu mencapai 489 orang. Separuh lebih banyak, atau 278 ASN (56,8%), terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dengan 194 ASN (69,8%) di antaranya sudah dijatuhi sanksi.
"Angka itu lebih rendah dari Pemilu pada tahun 2020. Untuk Pilkada berikutnya kami harapkan tidak ada lagi," ungkapnya.
Junlah laporan yang diterima di Indonesia pada Pemilu 2020 mencapai 2.034, dengan 1.597 yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dengan 1.450 yang sudah dijatuhi sanksi (90,8%). (Kurnia/Mg Karisa)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









