Polisi Grebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sumsel, Tiga Pelaku Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sumsel, Rabu (24/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Panit 3 Iptu Anita saat dimintai konfirmasinya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, dalam penggerebekan tempat pengoplosan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta beberapa tabung dan barang bukti oplosan gas elpiji.
"Tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial AK alias Beni, HR alias Semi, dan HL dan Herli. Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah," jelas Iptu Anita.
Dijelaskannya dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung ukuran 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi, ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Para pelaku mendapatkan keuntungan berlipat dari pengoplosan gas tersebut.
Baca Juga: Dua Oknum Debt Collector Djemput Paksa Polda Sumsel, Begini Kata Polisi
"Dengan modal sekecil-kecilnya, mereka membeli dari tabung gas 3 kg yang diperuntukkan untuk rumah tangga berada di bawah garis kemiskinan dan menengah ke bawah. Mereka beli dan masukkan ke tabung gas yang nonsubsidi," jelasnya.
Operasi ilegal ini dilakukan para pelaku sudah bertahun-tahun secara sembunyi-sembunyi. Dalam satu hari, mereka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
"Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar," ucapnya.
Hasil penggerebekan itu, lanjutnya polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 100 tabung gas elpiji 3 Kg, 16 tabung gas 12 Kg, 1 buah timbangan, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubberseal, dan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.
"Kemudian barang bukti yang diamankan itu selanjutnya akan kita bawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Sedangkan ketiga tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Konsumen tentang Minyak Bumi dan Gas yang ancaman
hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








