Tak Lagi Menjabat Sebagai Pj Bupati, Apriyadi Mahmud Siap Maju sebagai Calon Bupati Muba

AKURAT.CO SUMSEL Apriyadi Mahmud, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Muba, telah resmi menyerahkan jabatannya kepada Sandi Fahlevi, Kabiro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel.
Hal ini terjadi karena Apriyadi Mahmud akan maju sebagai Calon Bupati Muba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
"Saya sebagai putra daerah Muba dengan tulus hati akan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Muba," ungkap Apriyadi Mahmud, Senin (22/4/2024).
Apriyadi Mahmud juga menjelaskan rencananya untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Muba, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bulan September 2024 mendatang.
Menurut ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon.
Lebih lanjut, Apriyadi Mahmud menyatakan bahwa mulai Selasa (23/4/2025), ia akan mengambil formulir pendaftaran ke partai politik di Kabupaten Muba.
Baca Juga: Tokoh dari Sabang Sampai Maraoke Hadir di Halal Bihalal Pasangan Mawardi Yahya-Harnojoyo
"Saya akan mulai mengambil formulir pendaftaran sebagai Calon Bupati Muba, karena saya percaya bahwa dengan langkah ini, saya dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan Kabupaten Muba," tambahnya.
Terkait dengan komunikasi dengan partai politik, Apriyadi Mahmud mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa partai yang melakukan pendekatan dengannya. Namun, ia belum merinci partai-partai mana yang sudah berkomunikasi dengannya.
Ia juga menjelaskan bahwa telah melakukan kunjungan ke sebagian besar wilayah di Muba selama dua tahun menjabat sebagai Pj Bupati. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan masyarakat terhadap dirinya cukup tinggi.
Apriyadi Mahmud menyoroti potensi Muba yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan batubara. Sebagai putra Muba, ia berkomitmen untuk memajukan daerahnya dan mengelola sumber daya alam tersebut demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Sementara itu, terkait dengan waktu mundur dari jabatan ASN, ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, pengunduran diri akan dilakukan setelah penetapan sebagai calon oleh KPU pada bulan September mendatang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







