Sumsel

Lengkap! Syarat dan Mekanisme Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang, Begini Ungkap Kasat Lantas 

Deni Hermawan | 8 Januari 2024, 12:26 WIB
Lengkap! Syarat dan Mekanisme Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang, Begini Ungkap Kasat Lantas 

AKURAT.CO SUMSEL Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat kelayakan pemilik kendaraan bermotor agar bisa berkendara di jalan raya. 

SIM terdiri dari beberapa jenis, mulai dari SIM A, B dan C. SIM juga merupakan bukti registrasi serta identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah dianggap memenuhi syarat mengemudikan kendaraannya. 

Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani dan bisa memenuhi syarat administrasi, serta terampil berkendara agar bisa mendapatkan SIM tersebut. 

Baca Juga: Lengkap! Syarat Pembuatan SKCK dan Jadwal Operasionalnya di Polrestabes Palembang, Begini Alur Proses Pendaftarannya

Aturan yang diwajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas serta angkutan jalan. 

Berikut syarat pembuatan SIM di Polrestabes Palembang yakni : 

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mekanisme Pembuatan SIM C : 

  1. Seseorang harus datang ke Polrestabes Palembang dan langsung mencari loket kesehatan serta membayar uang sebesar Rp50 ribu. 
  2. Selanjutnya, langsung ke loket bank untuk membayar uang sebesar Rp100 ribu 
  3. Lalu, isi formulir pembuatan SIM 
  4. Registrasi data dan verifikasi di lakukan petugas 
  5. Menjalani ujian praktik
  6. Menjalani ujian simulator
  7. Ujian Praktik di lapangan SIM
  8. Pencetakan dan penyerahan SIM

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Eka Emil Putra, mengungkapkan terdapat berbagai syarat dan mekanisme SIM yang harus dilewati dalam pembuatan SIM.

“Setelah lengkap semua dan lulus ujian praktek di lapangan. Personil kita akan melakukan percetakan dan melakukan penyerahan SIM," kata AKBP Eka Emil Putra, di Satpas Mapolrestabes Palembang, Senin (8/1/2024). 

Dia juga menghimbau kepada permohonan SIM untuk tertib di Polrestabes Palembang. 

"Pengajuan SIM anda akan dilayanin semua oleh anggota kita di Satpas Polrestabes Palembang,"ungkapnya 

(Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A