Sumsel

Klarifikasi BTN Terkait Raibnya Deposito Rp 61 Juta Milik Nasabah

Maman Suparman | 8 Desember 2025, 19:38 WIB
Klarifikasi BTN Terkait Raibnya Deposito Rp 61 Juta Milik Nasabah

AKURAT.CO SUMSEL Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan klarifikasi terkait adanya laporan uang deposito sebesar Rp61 juta milik nasabahnya yakni Hartono Gurmanzah (69).

Menanggapi laporan nasabah tersebut, BTN mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan kronologi dana Hartono.

BTN mengonfirmasi bahwa Hartono Gurmanzah adalah nasabah mereka sejak 11 November 2013, yang menempatkan dana sebesar Rp 61.000.000,- melalui program BTN Super Untung.

Pihak BTN menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut telah mencapai jatuh tempo pada 16 November 2018.

“Pada tanggal 16 November 2018, penempatan dana tersebut mencapai jatuh tempo dan BTN telah melakukan pencairan dana ke tabungan yang bersangkutan sebesar Rp 61.000.000,-,” bunyi pernyataan resmi BTN yang diterima redaksi, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Uang Deposito Rp 61 Juta Raib Setelah 7 Tahun Ditabung, Nasabah Laporkan Kejanggalan Transfer ke Adik Kandung

Kejanggalan muncul pada Oktober 2025, saat Hartono dan istrinya datang ke Kantor Cabang Pembantu Ilir Barat untuk konfirmasi. BTN menjelaskan bahwa tabungan deposito yang bersangkutan telah ditutup dengan saldo akhir nol rupiah.

Merasa tidak pernah melakukan transaksi penutupan atau penarikan, Hartono membuat laporan resmi kepada BTN pada 13 Oktober 2025.

"Menindaklanjuti laporan internal tersebut, BTN KC Palembang mengirimkan surat jawaban kepada Hartono pada 18 November 2025 dengan melampirkan mutasi transaksi pada tabungan tersebut," tulis pernyataan tersebut.

Berdasarkan rekening koran yang diserahkan kepada nasabah, BTN menemukan sejumlah transaksi transfer ke bank lain dengan rekening tujuan atas nama Joni Kosim Ir, serta beberapa transaksi penarikan dana melalui kartu ATM dari tabungan Hartono.

BTN juga memastikan berdasarkan informasi yang ada, bahwa Joni Kosim Ir merupakan adik kandung dari nasabah Hartono Gurmanzah.

Oleh karena itu, BTN menyarankan agar Hartono dapat menyelesaikan permasalahan ini terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan pihak yang dimaksud, sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Hartono, warga Jalan Depaten Baru, Ilir Barat II, melaporkan pada Rabu (3/12/2025) bahwa dana depositonya yang ditabung sejak 2013 hingga 2018 raib.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia