Sumsel

Cara Mengurus Pindah TPS Pilkada 2024, Jangan Lewatkan Hak Pilih Anda!

Deni Hermawan | 14 Oktober 2024, 14:00 WIB
Cara Mengurus Pindah TPS Pilkada 2024, Jangan Lewatkan Hak Pilih Anda!

AKURAT.CO SUMSEL Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, pemilih memiliki kesempatan untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) ke lokasi yang berbeda.

Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman resminya, memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak dapat memberikan suara di TPS yang terdaftar sesuai domisili.

Pemilih yang mengajukan pindah TPS akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mekanisme pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat hadir di TPS mereka pada hari pemungutan suara.

Jadwal Pindah TPS

Pemohon pindah TPS harus memperhatikan dua kriteria pengajuan yang telah ditentukan. Batas waktu untuk pengajuan pertama adalah H-30 sebelum Pilkada, yaitu pada 26 Oktober 2024.

Kriteria ini mencakup pemilih yang menjalankan tugas di luar alamat KTP, dirawat inap, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan rutan/lapas, mengikuti tugas belajar, pindah domisili, terkena bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Kriteria kedua memiliki batas pengajuan pada H-7 sebelum Pilkada, yakni pada 20 November 2024. Kriteria ini meliputi pemilih yang bertugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, tahanan rutan/lapas, dan terkena bencana.

Prosedur Pindah TPS

Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor KPU atau PPK:

Pemilih dapat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor Lurah atau Kepala Desa, baik di lokasi asal maupun tujuan.

2. Menyiapkan Dokumen:

Pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan kriteria yang relevan.

3. Verifikasi Dokumen:

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Menerima Surat Keterangan:

Jika pemilih terdaftar dalam DPT, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A.

5. Menggunakan Surat Pindah Memilih:

Surat Pindah Memilih yang diterbitkan dapat digunakan pada hari pemungutan suara di TPS baru.


Dengan adanya kemudahan pindah TPS ini, KPU berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024.

Para pemilih diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar suara mereka tetap dapat terhitung, meskipun berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto