Dana PK Tertahan di BPKH, Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal

AKURAT.CO SUMSEL Penyelenggaraan Haji Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi terancam tidak dapat diberangkatkan secara massal.
Kendala utama berasal dari dana Pengembalian Keuangan (PK) jamaah sebesar USD 8.000 per orang yang hingga kini belum dicairkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal tersebut disampaikan oleh 13 Asosiasi Haji dan Umrah dalam pernyataan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Mereka menilai keterlambatan pencairan dana PK berpotensi menghambat seluruh tahapan operasional Haji Khusus.
Asosiasi menjelaskan, seluruh setoran jamaah Haji Khusus masih tersimpan di rekening BPKH. Padahal dana PK menjadi sumber utama bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membayar kontrak layanan wajib di Arab Saudi, seperti Armuzna, akomodasi, dan transportasi darat.
Akibat dana tersebut belum dapat digunakan, PIHK mengalami tekanan likuiditas sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran layanan.
Baca Juga: Jawaban Purbaya dan Isu Kenaikan Gaji ASN 2026 yang Terus Bergulir
Kondisi ini berdampak langsung pada proses penerbitan visa haji, karena seluruh layanan wajib harus dikunci dalam sistem Masar Nusuk sebelum visa dapat diterbitkan.
Asosiasi menegaskan, tanpa pencairan PK USD 8.000 per jamaah, PIHK tidak dapat menyelesaikan kontrak layanan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Jika kontrak tidak selesai, visa haji dipastikan tidak terbit dan keberangkatan jamaah berisiko batal.
Situasi tersebut diperburuk oleh ketidaksinkronan antara kebijakan keuangan di Indonesia dan jadwal operasional haji di Arab Saudi yang telah ditetapkan sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, proses pelunasan jamaah Haji Khusus di dalam negeri baru dimulai pada 25 November 2025, dengan mekanisme PK yang dinilai belum siap.
Selain itu, mekanisme pencairan PK melalui sistem Siskopatuh yang dikelola Kementerian Agama disebut masih belum optimal, sehingga memperlambat aliran dana dari BPKH ke PIHK di tengah waktu yang semakin terbatas.
Tenggat paling krusial ditetapkan pada 1 Februari 2026 sebagai batas akhir penyelesaian kontrak akomodasi di Arab Saudi. Jika hingga tanggal tersebut dana PK belum dicairkan, PIHK tidak dapat melakukan kontrak dalam sistem dan kegagalan penerbitan visa dinilai tidak terhindarkan.
Asosiasi menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian keberangkatan jamaah. Mereka memperingatkan kuota Haji Khusus berisiko tidak terserap untuk pertama kalinya jika pencairan dana terus tertunda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





