Sumsel

Dana PK Tertahan di BPKH, Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal

Maman Suparman | 2 Januari 2026, 11:00 WIB
Dana PK Tertahan di BPKH, Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal

AKURAT.CO SUMSEL Penyelenggaraan Haji Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi terancam tidak dapat diberangkatkan secara massal.

Kendala utama berasal dari dana Pengembalian Keuangan (PK) jamaah sebesar USD 8.000 per orang yang hingga kini belum dicairkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal tersebut disampaikan oleh 13 Asosiasi Haji dan Umrah dalam pernyataan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Mereka menilai keterlambatan pencairan dana PK berpotensi menghambat seluruh tahapan operasional Haji Khusus.

Asosiasi menjelaskan, seluruh setoran jamaah Haji Khusus masih tersimpan di rekening BPKH. Padahal dana PK menjadi sumber utama bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membayar kontrak layanan wajib di Arab Saudi, seperti Armuzna, akomodasi, dan transportasi darat.

Akibat dana tersebut belum dapat digunakan, PIHK mengalami tekanan likuiditas sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran layanan.

Baca Juga: Jawaban Purbaya dan Isu Kenaikan Gaji ASN 2026 yang Terus Bergulir

Kondisi ini berdampak langsung pada proses penerbitan visa haji, karena seluruh layanan wajib harus dikunci dalam sistem Masar Nusuk sebelum visa dapat diterbitkan.

Asosiasi menegaskan, tanpa pencairan PK USD 8.000 per jamaah, PIHK tidak dapat menyelesaikan kontrak layanan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Jika kontrak tidak selesai, visa haji dipastikan tidak terbit dan keberangkatan jamaah berisiko batal.

Situasi tersebut diperburuk oleh ketidaksinkronan antara kebijakan keuangan di Indonesia dan jadwal operasional haji di Arab Saudi yang telah ditetapkan sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, proses pelunasan jamaah Haji Khusus di dalam negeri baru dimulai pada 25 November 2025, dengan mekanisme PK yang dinilai belum siap.

Selain itu, mekanisme pencairan PK melalui sistem Siskopatuh yang dikelola Kementerian Agama disebut masih belum optimal, sehingga memperlambat aliran dana dari BPKH ke PIHK di tengah waktu yang semakin terbatas.

Tenggat paling krusial ditetapkan pada 1 Februari 2026 sebagai batas akhir penyelesaian kontrak akomodasi di Arab Saudi. Jika hingga tanggal tersebut dana PK belum dicairkan, PIHK tidak dapat melakukan kontrak dalam sistem dan kegagalan penerbitan visa dinilai tidak terhindarkan.

Asosiasi menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian keberangkatan jamaah. Mereka memperingatkan kuota Haji Khusus berisiko tidak terserap untuk pertama kalinya jika pencairan dana terus tertunda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia