DPR Nilai PPATK Langgar Privasi Warga dengan Blokir Rekening Tak Aktif

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat memblokir rekening pribadi warga hanya karena tidak aktif selama tiga bulan.
Ia menilai, langkah tersebut berpotensi melanggar privasi masyarakat dan melebihi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
“PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan. Bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” kata Fauzi, Jumat (1/8/2025).
Menurut Legislator dari Fraksi NasDem itu, rekening yang tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak masyarakat sengaja tidak melakukan transaksi karena sedang menabung untuk keperluan tertentu seperti pendidikan, ibadah umrah, pensiun, atau investasi jangka panjang.
“Negara tidak boleh membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri. Apalagi hanya karena alasan teknis seperti tidak ada aktivitas selama tiga bulan,” tegasnya.
Fauzi memperingatkan bahwa tindakan PPATK justru dapat memicu keresahan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
“Rekening pribadi adalah bagian dari hak konstitusional warga. Kalau hal ini dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, bisa menimbulkan distrust masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujarnya.
Baca Juga: Temani Pacar Belanja, Mahasiswa di Palembang Malah Kehilangan Motor
Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi XI DPR RI akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi. DPR ingin memastikan bahwa lembaga negara tidak bertindak melebihi batas kewenangannya.
“Kalau memang ada kebutuhan untuk menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang, dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” jelas Fauzi.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam membuat kebijakan yang berdampak pada privasi dan kepemilikan aset warga negara.
“Dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara. Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan publik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





