Sanksi Tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Dinilai Belum Cukup, Pakar Unsri Sebut Ada Arogansi Kekuasaan

AKURAT.CO SUMSEL Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, atas pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dinilai sebagai peringatan penting.
Namun, sanksi tersebut disebut masih jauh dari cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya (Unsri), Husni Thamrin, menyebut kasus ini mencerminkan dua persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap remeh.
“Pertama adalah arogansi kekuasaan yang merusak prinsip keadilan serta independensi pendidikan. Kedua, adanya inkonsistensi bahkan terkesan kebohongan di hadapan publik, yang jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Palembang Tewas Dipukul Bangku Kayu oleh Teman Sekosan
Menurut Husni, meski teguran tertulis dari Mendagri penting sebagai sinyal bahwa kepala daerah tidak boleh semena-mena menggunakan wewenangnya, namun langkah tersebut tidak otomatis membuat persoalan selesai.
“Sanksi tertulis itu hanya awal, tidak cukup untuk memberikan efek jera. Harus ada evaluasi menyeluruh terkait tata kelola pemerintahan daerah, termasuk mekanisme pengawasan agar penyalahgunaan kewenangan tidak berulang,” tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan publik tidak boleh dipandang sebagai alat kekuasaan pribadi, melainkan amanah untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan.
“Kalau penyalahgunaan kekuasaan hanya berakhir dengan permintaan maaf atau sanksi administratif ringan, itu sangat berbahaya bagi kualitas demokrasi kita,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









