Saksi Berperan Penting di Rekapitulasi Suara, Ini Tanggapan Dari KPU dan Bawaslu Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andika Pranata Jaya, menekankan pentingnya peran saksi partai politik dalam mengawasi proses rekapitulasi suara yang berlangsung.
Menurutnya, saksi memiliki peran vital dalam memastikan integritas proses pemilihan.
"Saksi mempunyai peran vital dalam memastikan integritas saat proses pemilihan," ujarnya.
Andika menyatakan bahwa KPU tidak mengetahui adanya praktik jual beli suara, dan ia meminta para saksi untuk memperhatikan perolehan suara berdasarkan formulir C1 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami tidak tahu tentang jual beli suara, jadi silakan ikuti saja. Kita minta para saksi untuk memperhatikan perhitungan suara, jadi lihat saja. Untuk para saksi silakan melihat langsung dan ikuti, serta tanyakan jika terdapat perbedaan (perolehan suara)," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU hanyalah sebagai alat bantu dan bukan hasil final.
"Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIR) ini menampilkan hasil perolehan suara di situs KPU hanya sebagai "alat bantu" untuk membantu publik memahami perhitungan TPS," ungkapnya.
Baca Juga: 9 Film yang Tayang di Palembang Icon Cinepolis Hari Ini, Cek Jadwal Filmnya Disini
Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara manual secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPK) hingga KPU.
"Proses sebenarnya adalah hasil berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU, dan sirekap ini hanyalah alat bantu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan menambahkan bahwa Bawaslu memiliki data per TPS, sehingga upaya perubahan suara dalam rekapitulasi dapat terdeteksi.
"Pastinya kita memiliki datanya, Bawaslu juga memiliki data setiap TPS, jika ada perubahan akan terdeteksi di data kita," ujarnya.
Kurniawan menekankan bahwa suara yang dimiliki oleh partai politik dan calon legislatif tidak dapat diperjualbelikan, karena suara yang tercatat sudah jelas per TPS.
"Artinya, perpindahan atau manipulasi suara tersebut sudah merupakan pelanggaran pemilu dan dapat diproses hukum. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan KPU dan jajarannya untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







