Sumsel

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Libur Nasional ?

St Shofia Munawaroh | 8 Agustus 2025, 10:15 WIB
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Libur Nasional ?

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Penetapan ini sebagai bagian dari upaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 80 pada 17 Agustus mendatang.

Lantas, apa perbedaan cuti bersama dengan libur nasional ?

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 9 Agustus 2025, Didominasi Film Baru

Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah dan berlaku secara nasional.

Biasanya, hari libur nasional juga bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan atau perayaan kemerdekaan.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 9 Agustus 2025

Seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru Islam, Kelahiran Yesus Kristus dan hari-hari besar lainnya.

Sedangkan cuti bersama adalah cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah.

Di lingkup ASN, cuti bersama tidak memotong cuti tahunan.

Baca Juga: Hujan Ringan Diperkirakan Melanda Seluruh Sumsel Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025

Sebaliknya, di lingkup pekerja swasta biasanya cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. 

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Baca Juga: BPBD Sumsel Salurkan Bantuan Gubernur untuk Korban Puting Beliung di Banyuasin  

Penetapan cuti bersama atau libur nasional biasanya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam hal ini, penambahan cuti bersama pada 18 Agustus merupakan perubahan atas SKB sebelumnya.

Yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Ngekos, Perantau Lampung di Palembang Jadi Korban Curanmor Siang Bolong

Dalam SKB terbaru, pemerintah secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Tujuan Penambahan Cuti Bersama

Pemerintah berharap, penambahan cuti bersama bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.

Baca Juga: Festival Bidar Palembang Siap Digelar, Pemkot Pastikan Kawasan BKB Bebas Jukir Liar dan PKL

Selain itu, dengan adanya penambahan cuti ini diharapkan mampu memberi dampak positif terhadap sekotor pariwisata dan perekonomian lokal.

Khususnya melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.