Sumsel

Kambing Kurban Harus Berusia Minimal Dua Tahun, Ini Penjelasan Ulama

Maman Suparman | 7 Mei 2025, 14:00 WIB
Kambing Kurban Harus Berusia Minimal Dua Tahun, Ini Penjelasan Ulama

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap menjalankan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang pelaksanaan ibadah ini adalah terkait usia minimal hewan kurban, khususnya kambing.

Menurut syariat Islam, salah satu syarat sahnya hewan kurban adalah cukupnya usia hewan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari al-Bara’ bin ‘Azib RA, yang menyatakan:

"Janganlah kalian menyembelih (untuk kurban) kecuali hewan yang sudah musinnah. Jika hal itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah hewan jadza‘ah dari domba." (HR. Muslim)

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Narsis di Depan Kamera, Aries Tak Mau Kalah Sorotan!

Dalam hadis tersebut, istilah musinnah merujuk pada hewan yang telah tanggal gigi susu dan mulai tumbuh gigi tetap, yang dalam konteks kambing berarti telah genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Para ulama sepakat bahwa kambing yang belum berumur dua tahun tidak memenuhi syarat sah untuk dijadikan hewan kurban. Ketentuan ini berlaku secara ketat, kecuali untuk domba yang mendapat pengecualian.

Domba yang berusia enam bulan namun sehat dan gemuk masih diperbolehkan sebagai hewan kurban dalam kondisi tertentu, sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut dengan istilah *jadza‘ah*.

Ketentuan usia bukan hanya persoalan teknis, tetapi bagian dari ketaatan terhadap tuntunan Rasulullah SAW dan penghormatan terhadap makna ibadah kurban itu sendiri.

Ditegaskan pula bahwa memilih hewan kurban yang tidak memenuhi syarat usia dikhawatirkan dapat membuat ibadah menjadi tidak sah. Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dan hati-hati dalam memilih hewan kurban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia