Sumsel

Baru Pertama Kali Kredit Kendaraan? Ini 3 Hal yang Wajib Diperhatikan

Maman Suparman | 1 Juli 2025, 13:00 WIB
Baru Pertama Kali Kredit Kendaraan? Ini 3 Hal yang Wajib Diperhatikan

AKURAT.CO SUMSEL Membeli kendaraan secara kredit menjadi pilihan banyak orang, terutama bagi mereka yang baru pertama kali ingin memiliki motor atau mobil pribadi.

Namun, proses kredit bukan sekadar soal membayar cicilan setiap bulan. Jika tidak dipahami dengan baik, kredit kendaraan bisa menjadi beban finansial jangka panjang.

Bagi pemula, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian kredit.

1. Pahami Kemampuan Finansial dan Pilih Tenor yang Tepat

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 2 Juli 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampaknya

Sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit kendaraan, hitung dengan cermat kemampuan keuangan bulanan.

Idealnya, cicilan kredit tidak melebihi 30 persen dari total penghasilan.

Pilih tenor yang sesuai semakin panjang tenor, semakin ringan cicilan, namun total bunga yang dibayar juga lebih besar.

Bandingkan beberapa skema kredit dari berbagai leasing atau bank untuk mendapatkan pilihan terbaik.

2. Perhatikan Uang Muka dan Biaya Tambahan

Uang muka atau down payment (DP) menjadi bagian penting dalam pengajuan kredit. Makin besar DP, makin kecil cicilan bulanan yang harus dibayar.

Namun jangan lupa, di luar DP, ada pula biaya tambahan seperti administrasi, asuransi, fidusia, dan biaya pengurusan STNK serta BPKB.

Pastikan semua komponen biaya dijelaskan secara transparan agar tidak muncul tagihan tak terduga di kemudian hari.

3. Cek Reputasi Dealer dan Leasing

Tidak semua dealer dan lembaga pembiayaan memiliki layanan yang profesional dan jujur.

Penting untuk melakukan riset, membaca ulasan konsumen, dan memeriksa legalitas serta reputasi leasing sebelum memutuskan bekerja sama.

Hindari tergiur promo besar-besaran tanpa memahami kontrak secara menyeluruh.

Pastikan Anda membaca dengan detail seluruh perjanjian kredit, termasuk ketentuan denda keterlambatan dan sistem pelunasan lebih awal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia