Sumsel

Kekerasan Pelajar di Palembang Picu Rencana Aksi Balasan, 3 Orang Jadi Tersangka

Deny Wahyudi | 21 Agustus 2026, 15:00 WIB
Kekerasan Pelajar di Palembang Picu Rencana Aksi Balasan, 3 Orang Jadi Tersangka
Kekerasan Pelajar di Palembang Picu Rencana Aksi Balasan, 3 Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Kasus kekerasan terhadap seorang pelajar di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, berbuntut panjang.

Polisi menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka setelah mendalami kasus yang sempat memicu kekhawatiran munculnya aksi balas dendam antarpelajar.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I (IB I) Palembang, Jumat (14/8/2026). Korban merupakan pelajar SMKN 2 Palembang berinisial EFR (17), warga Kecamatan Sako.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi mengatakan, kejadian bermula saat korban berpapasan dengan rombongan pelajar dari sejumlah SMK di Kota Palembang.

Dalam peristiwa itu, kendaraan korban ditendang hingga korban kemudian mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan.

Kasus tersebut kemudian menyebar di media sosial. Kondisi ini sempat memunculkan seruan aksi balasan yang direncanakan pada Senin (17/8/2026).

"Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Palembang," ujar Sonny.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya

Polisi kemudian mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari terduga pelaku dan saksi.

Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MA, MAA, dan AP.

"Ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Sementara enam orang lainnya berstatus saksi," kata Sonny.

Enam saksi tersebut masing-masing berinisial MF, MIA, RYH, MB, MBR, dan MDA.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos hitam lengan pendek bergambar elang putih, jaket hoodie warna ungu, jaket hoodie warna merah, serta sebuah obeng dengan gagang berwarna kuning-hitam.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka lecet. Luka tersebut ditemukan pada dua bagian bahu kanan serta bagian leher belakang hingga punggung.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk Pasal 80 Ayat (1), ancamannya paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta," jelas Jedi.

Meski proses hukum tetap berjalan, polisi menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak harus tetap memperhatikan masa depan para pelaku.

"Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu tetap menjadi yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya," katanya.

Baca Juga: 7 Pelajaran dari Ayah tentang Pria yang Layak Mendampingi Putrinya

Di sisi lain, sekolah juga mengambil langkah tegas terhadap siswa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran berat, khususnya membawa benda berbahaya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Gajah Mada Palembang, Dedi Anwar, mengatakan pihak sekolah memiliki aturan dan sistem poin bagi siswa yang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, siswa yang terbukti membawa senjata tajam akan dikembalikan kepada orang tua.

"Sudah dari awal masuk, apabila membawa senjata tajam, di sini kami ada poin-poin. Poinnya itu lebih kurang 150. Jadi kami kembalikan ke orang tua," ujar Dedi.

Ia mengatakan pihak sekolah telah berulang kali memberikan imbauan kepada siswa maupun orang tua agar tidak terlibat tawuran dan tidak membawa benda berbahaya.

Imbauan bahkan disampaikan sebelum dan setelah kegiatan sekolah.

Namun, Dedi mengakui pengawasan terhadap siswa menjadi lebih sulit ketika mereka sudah berada di luar lingkungan sekolah.

"Kalau anak-anak di luar dari sekolah, itu di luar dari tanggung jawab kami," katanya.

Hal serupa disampaikan Kepala SMK Bistek Palembang Rahmat Hidayat. Menurutnya, pencegahan aksi kekerasan di kalangan pelajar membutuhkan pembinaan dan pengawasan bersama antara sekolah dan orang tua.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia