Sumsel

Pelaku Begal Sadis Yang Menyebabkan Korban Tewas Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kurnia | 20 Agustus 2026, 22:02 WIB
Pelaku Begal Sadis Yang Menyebabkan Korban Tewas Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

AKURAT.CO, SUMSEL - Pelaku aksi begal sadis yang menyebabkan tewasnya Adinda Dhea Puji Lestari (21) kini terancam hukuman  maksimal 20 tahun penjara. 

Jeratan hukum berat ini dikenakan setelah penyidik menerapkan Pasal 479 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Alim Munandar (28).

Langkah hukum tegas tersebut mengemuka usai pelarian Alim terhenti di tangan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena pelaku berusaha melawan saat diamankan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Setiawan dampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

"Benar mas pelaku kita kenakan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Sonny Mahar Budi Setiawan, Kamis (20/8/2026). 

Hingga kini, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Maporestabes Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Alim Munandar (28), satu dari dua pelaku pembegalan yang menewaskan Adinda Dhea Puji Lestari (21) di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, akhirnya ditangkap. 

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Iwan Tedok memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena pelaku mencoba melawan saat ditangkap pada Rabu (19/8/2026).

Saat diinterogasi, Alim membeberkan perannya dan kronologi kejadian bersama rekannya berinisial T yang kini masih berstatus DPO.

Alim mengaku sebelum melakukan aksi pembegalan, ia dan T terlebih dahulu berputar-putar untuk mencari sasaran.

"Sebelum beraksi kami keliling dulu cari sasaran, mulai dari arah Musi 2 sampai kawasan Citraland," ujar Alim, pada Rabu (19/8/2026) malam.

Lantaran belum menemukan target, Alim dan rekannya sempat berhenti di dekat kawasan perumahan Citraland sebelum akhirnya melihat korban melintas seorang diri.

"Karena tidak ketemu sasaran, kami berhenti dekat Citraland. Begitu korban lewat, langsung kami buntuti," kata Alim.

"Aku lihat korban lewat, aku buntutin dari lewat dari Musi 2 jalan lambat, ke Citraland," ujar pelaku.

Alim yang bertindak sebagai pengemudi sepeda motor mengakui bahwa mereka membawa senjata tajam saat membuntuti korban.

"Iya bawa parang pendek, tapi dak dikapaki cuma diagaki bae (ditakutin). Terus aku bawa motornya," tuturnya.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku berupaya merampas kunci kontak kendaraan korban. Namun, korban mencoba melarikan diri hingga para pelaku kembali memepet sepeda motor korban.

"Awalnya kami pepet untuk mengambil kunci motor agar korban berhenti mendadak. Namun, korban kabur sehingga kami pepet lagi sampai akhirnya T berhasil menarik lengan baju sebelah kanan korban," ungkap Alim.

Aksi tarik-menarik sempat terjadi ketika korban berusaha melepaskan pegangan pelaku sebelum akhirnya terjatuh ke aspal.

"Sempat terjadi tarik-menarik. Korban fokus melihat ke arah kami sambil mencoba melepaskan pegangan. Begitu dilepas mendadak oleh teman saya, korban langsung jatuh," jelas Alim.

Setelah korban tersungkur dan tidak berdaya di jalan, para pelaku langsung membawa lari sepeda motor Honda Beat milik korban. Korban ditinggalkan begitu saja di TKP.

"Saat jatuh, korban langsung terdengar bersuara terengah-engah (ngorok). Begitu dia jatuh, motornya langsung kami bawa kabur dan tidak kami apa-apa lagi," tuturnya.

Alim yang merupakan residivis kasus pembegalan tahun 2023 dan baru bebas pada Mei 2026 tersebut mengaku berencana menjual kendaraan curian itu.

Alim mengaku sudah menduga korban bakal meninggal dunia akibat luka parah tersebut. Ia juga berencana menjual motor curian itu ke kawasan Jalur.

"Belum sempat dijual, rencananya mau kami jual ke daerah Jalur," kata Alim. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia