Sidang Sengketa Aset UBD Memanas, Pemeriksaan Lapangan Dihentikan Lebih Awal

AKURAT.CO SUMSEL Sengketa kepemilikan aset antara Yayasan Bina Darma Palembang dan para pendiri Universitas Bina Darma (UBD) kembali memanas dalam sidang pemeriksaan setempat (PS), Rabu (15/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH itu berlangsung di dua lokasi, yakni Hotel Bina Darma dan Kampus A UBD. Namun, jalannya pemeriksaan di lapangan sempat diwarnai ketegangan hingga akhirnya dihentikan lebih awal.
Ketegangan memuncak saat pemeriksaan di kampus utama, ketika pihak tergugat melayangkan keberatan kepada majelis hakim. Mereka mempersoalkan kehadiran pihak yang dinilai bukan bagian dari prinsipal penggugat, namun ikut aktif dalam proses persidangan sejak pekan sebelumnya.
Perdebatan antar kedua pihak pun tak terhindarkan, hingga majelis hakim memutuskan untuk membatasi pemeriksaan hanya di bagian depan kampus utama.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Anggota sekaligus Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama SH MH, meminta agar seluruh keberatan dituangkan dalam kesimpulan sidang.
“Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai, silakan disampaikan dalam kesimpulan atau pada saat pemeriksaan saksi,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, majelis hakim pada dasarnya hanya berpegang pada informasi yang disampaikan para pihak selama persidangan. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, hal itu bisa berdampak pada posisi masing-masing pihak.
Meski sempat diwarnai perdebatan, Chandra memastikan bahwa objek yang diperiksa pada hari itu telah disepakati kedua belah pihak sebagai bagian dari sengketa.
“Untuk dua lokasi yang diperiksa hari ini, kedua pihak sepakat masuk dalam objek sengketa. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan pekan depan,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Sumsel Naik di Awal 2026, Palembang Jadi Penyumbang Terbanyak
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa SH, menilai kehadiran Ketua Pelaksana Harian Yayasan Bina Darma dalam sidang lapangan tidak memiliki kapasitas sebagai prinsipal penggugat.
“Dalam gugatan, penggugat adalah seorang perempuan. Namun di lapangan yang tampil justru seorang laki-laki yang kami yakini bukan bagian dari prinsipal maupun kuasa penggugat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap majelis hakim yang dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap objek sengketa di kampus utama, berbeda dengan sidang sebelumnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung SH MH, membantah keberatan tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak yayasan dalam sidang justru relevan karena memahami batas-batas objek sengketa.
“Yang bersangkutan adalah Ketua Pelaksana Harian Yayasan. Meski tidak bertindak sebagai kuasa, ia bagian dari yayasan dan mengetahui objek sengketa secara detail,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 6Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





