Sumsel

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak 6 Tahun, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Kurnia | 8 April 2026, 17:30 WIB
Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak 6 Tahun, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak 6 Tahun, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Rasa panik dan marah bercampur jadi satu ketika Vitra Margalena (43) mendengar cerita putri kecilnya sepulang bermain.

Anak yang baru berusia enam tahun itu pulang dengan luka lebam bukan karena terjatuh, melainkan diduga akibat perlakuan orang tak dikenal.

Tak butuh waktu lama, sang ibu langsung bergerak.

Rabu pagi (8/4/2026), Vitra mendatangi SPKT Polrestabes Palembang. Ia melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, Queen Z.A (6), sehari sebelumnya di kawasan Kertapati.

Peristiwa itu terjadi Selasa sore, sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, Queen sedang berada di sekitar Jalan Sriwijaya Raya Lorong Swadaya. Tiba-tiba, seorang pria asing menghampiri dan menarik tangannya.

“Katanya ditarik cukup jauh, sekitar lima meter. Sampai tangannya lebam,” ujar Vitra, menahan emosi.

Bagi anak seusia Queen, kejadian itu tentu bukan sekadar “candaan”.

Yang membuat Vitra semakin khawatir, lokasi kejadian tergolong sepi dikelilingi semak-semak dan area pemakaman. Situasi itu dinilai rawan dan berpotensi membahayakan anak-anak.

Baca Juga: Pelajar Palembang HilangSaat Hendak ke Bangka, Keluarga Bingung Tak Ada Kabar

Tak tinggal diam, Vitra langsung mencari pelaku. Petunjuk datang dari Maria, adik korban, yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut.

Dari keterangan saksi kecil itu, pelaku diketahui melarikan diri menggunakan mobil bak terbuka berwarna hijau.

Pencarian Vitra membawanya bertemu dengan sopir kendaraan tersebut. Dari sanalah ia mendapat nama pria yang diduga pelaku, yakni YN atau dikenal dengan inisial DY.

Namun, jawaban sang sopir justru membuat hati Vitra semakin geram.

“Dibilang cuma bercanda. Tapi saya tidak bisa terima,” tegasnya.

Baginya, tindakan tersebut bukan hal sepele. Ia khawatir jika tidak ditindak, pelaku bisa mengulangi perbuatannya—bahkan terhadap anak lain.

Korban sendiri telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Bari Palembang akibat luka lebam di pergelangan tangan.

Kini, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan. Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak.

Vitra hanya punya satu harapan: keadilan untuk anaknya.

“Ini bukan hal kecil. Saya ingin pelaku diproses, supaya tidak ada anak lain yang jadi korban,” ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia