Sumsel

Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Masih DPO

Atiek Widyastuti | 22 Juli 2024, 17:32 WIB
Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Masih DPO

AKURAT.CO SUMSEL Fery Adinata (44), warga Jalan Lorong Oxindo Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diringkus Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang atas aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kejahatan terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Ayam, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Korbannya adalah Dwi Wahyu Saputro (29), warga Karangwono Tambakromo.

Kronologis kejadian berawal saat korban yang mengenal pelaku dihubungi melalui telepon dan diminta untuk datang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah pelaku, Fery langsung membacok korban di bagian pipi hingga mengalami luka 13 jahitan. Ia juga dipukuli oleh RO (DPO), rekan Fery, hingga terjatuh.

Saat korban tergeletak, Fery dan RO merampas HP miliknya. Korban yang ketakutan kemudian kabur dari TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Polisi Gerebek dan Bakar Arena Sabung Ayam ilegal di Muara Enim

"Pelaku ini sudah lama kita incar. Setelah keberadaannya terendus, kami langsung mengamankannya," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (22/7/2024).

Motif pelaku melakukan aksi curas ini adalah karena Fery dan korban sudah saling mengenal. Saat kejadian, pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya, namun setelah korban datang, ia malah dibacok dan HPnya dirampas.

"Aksi 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, dilakukan oleh pelaku terhadap korban," katanya.

Selain mengamankan Fery, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju milik pelaku dan 1 unit HP merk Samsung milik korban.

Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang turut serta dalam pemukulan terhadap Dwi.

"Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran," tutupnya. *

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
H
Editor
Hermanto