Sumsel

Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Muara Enim Dibongkar Polisi, Begini Modus Operandinya

Deni Hermawan | 25 Juli 2024, 16:23 WIB
Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Muara Enim Dibongkar Polisi, Begini Modus Operandinya

AKURAT.CO SUMSEL Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim pada Kamis, (25/7/2024)

Dari operasi ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku curanmor berinisial S (37), warga Jl. Bakaran Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Selain pelaku, polisi juga membekuk penadah hasl curanmor yakni M (29), warga Perumnas GPE Blok V Nomor 48, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Baca Juga: Temani Calon Istri Berbelanja, Seorang Buruh Harian Lepas Ditodong di Pasar 16 Ilir Palembang

Sebelumnya, aksi sindikat curanmor ini menyasar seorang warga yang sedang berbelanja di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja.

Saat itu korban Sustiana (27), warga Desa Gunung Raja kecamatan Lubai memarkirkan sepeda motornya di area parkiran pasar dan kemudian berbelanja.

Namun lima menit kemudian, saat ia kembali ke area parkiran usai belanja, ternyata sepeda motornya sudah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Dari laporan korban, Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Deni Arfan kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam sindikat curanmor ini.

"Pelaku sudah kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara yang berbeda,"jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut serta memburu satu pelaku lain yang menjadi DPO.

"Pelaku utama yaitu tersangka inisial S Bin R (37)(Tertangkap) berperan mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, oleh tersangka lainnya yang masih DPO dengan mengunakan kunci letter T,”ujarnya.

Selain itu, pelaku utama berperan mengawasi keadaan sekitar dengan persiapan berada di sepeda motor, apabila aksi tersebut ketahuan oleh warga sekitar TKP. Sedangkan hasil di setiap aksinya selalu mereka bagi dua.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG-6769-DAN.

"Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,"pungkasnya. (ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A