Sumsel

Diduga Jadi Perantara KUR Fiktif Rp12,7 Miliar, Tersangka Dasril Resmi Ditahan Kejati Sumsel

Maman Suparman | 27 November 2025, 17:03 WIB
Diduga Jadi Perantara KUR Fiktif Rp12,7 Miliar, Tersangka Dasril Resmi Ditahan Kejati Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, Dasril — salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel KCP Semendo  akhirnya menyerahkan diri dan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penahanan dilakukan setelah Dasril memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11/2025).

Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel. Sementara, satu tersangka lainnya yakni IH masih belum hadir dan dianggap mangkir.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, mengungkapkan bahwa Dasril bersama dua tersangka lainnya, WAF dan IH, berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro dengan memanfaatkan data sejumlah nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Pengajuan KUR dilakukan tidak sesuai prosedur. Data masyarakat digunakan untuk kepentingan kredit tanpa persetujuan, dan ditemukan adanya aliran dana yang tidak semestinya,” jelas Anton.

Kejati juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Erwan Jadi selaku pimpinan cabang, Mario selaku Penyedia Unit Layanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023), Pabri sebagai Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023), serta Wisnu, Julianto, dan Ipan sebagai perantara KUR Mikro.

Baca Juga: Tragedi Sopir Truk Tewas Ditikam di Simpang Macan Lindungan, Polisi Siapkan Zona Aman dari Premanisme

Modus yang digunakan para tersangka ialah memalsukan kelayakan dan administrasi KUR Mikro, termasuk menggunakan nama-nama warga yang tidak pernah mengajukan kredit.

Dana pinjaman yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha mikro justru diduga berakhir ke kantong oknum tertentu.

“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.796.898.349,” tegas Anton.

Dengan ditahannya Dasril, Kejati berharap proses pengungkapan kasus ini semakin terang. Penyidik masih menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran KUR merupakan fasilitas kredit pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil.

Namun, justru dimanfaatkan oleh oknum internal dan perantara untuk memperkaya diri.

“Semua pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Anton. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia