Sumsel

Residivis Spesialis Pembobol Gereja Ditangkap Polisi, Gasak Peralatan Sound System Rp10 Juta di Palembang

Maman Suparman | 13 November 2025, 15:30 WIB
Residivis Spesialis Pembobol Gereja Ditangkap Polisi, Gasak Peralatan Sound System Rp10 Juta di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang terjadi di Gereja HKI Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang akhirnya terungkap.

Pelaku bernama Aldo Setiawan (36), warga Jalan DR Ir Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, berhasil dibekuk tim Opsnal Unit 5 Jatanras Polda Sumsel.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak peristiwa pencurian pada Kamis (23/10/2025) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita peralatan sound system gereja berupa mixer merek Yamaha dan piringan simbal Zildjian Cymbal* dengan total kerugian mencapai Rp10,5 juta.

Kaur Penum Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengatakan bahwa Aldo merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, yang menyasar pelaku kejahatan Curat, Curas, Curanmor, serta tindak premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Dishub Sumsel Prediksi Lonjakan Mobilitas Hingga 10 Persen

“Tersangka Aldo melakukan aksinya dengan cara memanjat atap samping gereja, lalu merusak jendela untuk masuk ke dalam. Di sana ia mengambil peralatan sound system milik gereja,” ujar Kompol Putu, Kamis (13/11/2025).

Aksi pencurian itu baru diketahui setelah pendeta gereja melihat jendela samping terbuka. Saat diperiksa, sejumlah peralatan sound system sudah raib. Mengetahui hal tersebut, pendeta kemudian melapor ke Polsek Sukarami yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Perjuangan Sukawinatan. Saat diamankan, barang bukti belum sempat dijual,” tambah Putu.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa Aldo adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017, yaitu membobol sebuah toko di kawasan Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami.

Kini, pelaku kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.

“Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan pribadi. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” pungkas Putu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia