Sumsel

Wanita Asal Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan 500 Gram Ganja Siap Edar di Dalam Tas Kecil

Maman Suparman | 13 November 2025, 13:05 WIB
Wanita Asal Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan 500 Gram Ganja Siap Edar di Dalam Tas Kecil

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang wanita bernama Veni (33), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, karena diduga menjadi pengedar ganja kering.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkus ganja seberat 500 gram yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Sandi, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah Veni. Untuk memastikan laporan tersebut, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan langsung dengan pelaku.

“Begitu transaksi akan dilakukan di lokasi yang sudah disepakati, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujar Doris, Kamis (13/11/2025).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja besar yang dibungkus kertas koran dan disembunyikan di dalam tas kecil milik pelaku.

Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Usai Bersenggolan di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau, Pelaku Langsung Kabur

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, Veni tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika.

“Pelaku mengaku sudah lama menggunakan ganja dan juga menjualnya kepada beberapa pembeli tetap,” kata Doris.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal pasokan ganja dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, karena pelaku perempuan seperti ini tergolong jarang. Kami ingin tahu siapa pemasok utamanya,” tegasnya.

Veni kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia