Sumsel

Polisi Bongkar Modus ‘Kencing’ BBM Subsidi, Dua Sopir Tangki Ditangkap

Maman Suparman | 20 Agustus 2025, 14:07 WIB
Polisi Bongkar Modus ‘Kencing’ BBM Subsidi, Dua Sopir Tangki Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan sopir dan kenek mobil tangki PT Elnusa Petrofin.

Dua orang pelaku berinisial FN (sopir) dan LN (kenek) diamankan setelah kedapatan menurunkan sebagian muatan Bio Solar dan Dexlite di sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (15/8/2025) dini hari.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, petugas menemukan mobil tangki berkapasitas 24.000 liter keluar dari lokasi tersebut usai menurunkan BBM.

Baca Juga: Sinopsis hingga Fakta Menarik Film Together yang Tayang Hari Ini , Antara Cinta dan Kengerian Mencekam

“Saat dihentikan di SPBU Kebun Bunga, sopir sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran sekitar 300 meter,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, segel tangki ditemukan dalam kondisi rusak, bahkan ada yang terputus. FN dan LN mengaku telah menurunkan sekitar 400 liter BBM untuk dijual dengan harga Rp2 juta.

Untuk menghindari deteksi, pelaku juga melepas alat pelacak (GPS) yang terpasang pada kendaraan tangki dan menyimpannya di tas kenek.

“Modus ini dilakukan agar posisi mobil tetap terpantau seolah-olah masih berada di Depo Kertapati,” jelas Budi.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia