Sumsel

Komplotan Pembobol Rumah di Sumsel dan Babel Dibekuk Polisi, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Maman Suparman | 25 Januari 2025, 17:48 WIB
Komplotan Pembobol Rumah di Sumsel dan Babel Dibekuk Polisi, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Tim Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku pembobolan rumah yang beraksi di wilayah Ogan Ilir, Prabumulih, Palembang, hingga Bangka Belitung.

Keempat tersangka, yakni Tommi (36), Joni Arifin (35), M. Ashadi (46), dan Rudi (32), ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Kenten Laut, Prabumulih, dan Palembang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, mengungkapkan modus operandi para pelaku adalah memantau rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, mereka mengetuk pintu sebagai pengalih perhatian sebelum melakukan pencurian.

“Para pelaku menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Mereka beraksi dengan bergantian atau menggunakan rekan yang berbeda di setiap lokasi,” jelas AKBP Tri Wahyudi, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Ini Anggaran dan Kesiapan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sumsel

Salah satu aksi mereka terjadi pada 4 Agustus 2024 di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

“Pelaku Tommi dan kawan-kawan masuk ke rumah korban saat mengetahui rumah tersebut kosong. Mereka membawa kabur barang-barang berharga,” tambahnya.

Korban yang mendapati rumahnya dibobol segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa televisi berukuran 32 inci serta senjata tajam berupa pedang dan mandau Kalimantan yang diambil dari rumah korban.

“Keempat pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi yang berbeda. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia