Sumsel

Pria di Muara Enim Tertangkap Curi 280 Pengikat Rel, Ini Hukuman yang Didapat

Deni Hermawan | 8 November 2024, 15:10 WIB
Pria di Muara Enim Tertangkap Curi 280 Pengikat Rel, Ini Hukuman yang Didapat

AKURAT.CO SUMSEL Tim Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang anggota sindikat pencurian pengikat rel atau pedrol di perlintasan kereta api.

Pelaku bernama Rizky Pratama (24) diringkus saat beraksi melepaskan pedrol di perlintasan km 4 + 9/0, antara STA Muara Enim dan STA Tanjung Enim Baru, Jumat (8/11/2024).

Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian menjelaskan, awalnya Polisi Khusus Kereta (Polsuska) yang sedang melakukan pengecekan menemukan beberapa pedrol yang terlepas dan berada di sisi rel. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari situ, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rizky saat tengah beraksi," ungkap Kompol Roy, Jumat (8/11/2024).

Dalam aksinya, Rizky menggunakan kunci besi untuk membuka pedrol, lalu mencongkelnya dengan batu. Setiap kilogram pedrol yang dicurinya dijual kepada penadah seharga Rp5.000.

Baca Juga: Hingga November, Kasus DBD di Sumsel Tembus 5.243: Palembang Paling Banyak

"Dari total 280 pedrol yang dicuri, 10 di antaranya berhasil diamankan sebagai barang bukti, totalnya adalah Rp8,6 juta," katanya.

Kehilangan pedrol ini sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kereta anjlok.

"Kondisi ini bisa membahayakan keselamatan kereta dan penumpangnya," lanjut Roy.

Ternyata, Rizky merupakan anggota kelompok yang sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Sebelumnya, empat rekan pelaku telah ditangkap dalam kasus yang berbeda, sementara satu anggota lainnya masih dalam pencarian polisi.

Rizky kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto