Modus Arisan Online, IRT di Muara Enim Tipu 25 Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi setelah diduga menipu puluhan korban melalui modus arisan online. Total kerugian akibat aksi penipuan tersebut mencapai Rp356 juta.
Pelaku diketahui bernama Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10, Muara Enim. Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Lawang Kidul setelah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Batam.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial UF (23), warga Talang Jawa, melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Korban tergiur dengan janji keuntungan besar dari arisan online yang ditawarkan pelaku. Ia sempat mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening pelaku pada 24 Mei 2025," ujar Andaru, Selasa (3/6/2025).
Awalnya, pelaku sempat memberikan keuntungan awal kepada korban sebagai bentuk pancingan agar semakin percaya dan bersedia menyetor uang lebih banyak. Namun setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan uang korban tidak dikembalikan.
“Modus ini mirip skema ponzi atau arisan bodong. Uang dari korban baru digunakan untuk membayar korban lama, hingga akhirnya sistemnya macet,” terang Andaru.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli rumah dan mobil, serta menutupi arisan-arisan sebelumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Batam. Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan segera berkoordinasi dengan pihak keamanan Bandara dan Polres Barelang.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Bandara Hang Nadim, Batam, pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Andaru.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro warna pink dan selembar bukti rekening koran milik pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi penipuan ini telah dilakukan sejak November 2024. Total korban yang berhasil diidentifikasi berjumlah 25 orang.
Atas perbuatannya, Octa dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Di hadapan petugas, Octa mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku tergoda keuntungan besar yang didapat dari arisan tersebut.
"Awalnya saya yakin bisa dapat untung karena sempat ada yang benar-benar dapat. Tapi makin lama makin macet, jadi saya buka arisan baru untuk menutupi yang lama. Akhirnya semua tidak bisa tertutupi," ucapnya. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









