Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusaha Menyelesaikan Secara Damai

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penganiayaan terhadap dokter koas, M Lutfi, yang terjadi di Palembang kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. DT, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Lutfi, telah diperiksa oleh Subdit III/Jatanras Polda Sumsel.
Dalam keterangan pers yang diterima, kuasa hukum DT, Titis Rachmawati mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurut Titis, kliennya berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara damai sebelum insiden kekerasan terjadi.
"DT, yang merupakan sopir bagi Lina (ibu dari LY, seorang dokter koas di RSUD Siti Fatimah), terlibat dalam peristiwa ini setelah Lina menghubungi Lutfi terkait pembagian jadwal jaga di rumah sakit. LY dan Lutfi adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah menjalani koas di RSUD Siti Fatimah," jelasnya, Jumat (13/12/2024).
Titis menjelaskan bahwa Lina merasa pembagian jadwal jaga anaknya tidak adil dan berinisiatif untuk bertemu Lutfi. Setelah menghubungi teman LY, Lina berhasil mendapatkan nomor kontak Lutfi dan mengajukan pertemuan. Pertemuan itu pun disepakati di sebuah kafe yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Kamis (12/12/2024).
"Saat pertemuan berlangsung, Lina menyampaikan keluhannya terkait jadwal jaga yang dinilai tidak merata. Titis menyebutkan bahwa saat itulah terjadi kesalahpahaman," katanya.
Titis menegaskan bahwa Lina berusaha untuk melerai peristiwa tersebut, namun DT tetap melakukan tindakan yang tidak pantas.
"Peristiwa ini terjadi karena miss-komunikasi antara pihak calon tersangka dan korban. Klien kami, Lina, tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopirnya, dan ia berusaha melerai kejadian tersebut," ujar Titis.
Baca Juga: Polda Sumsel Periksa Terlapor Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Setelah kejadian tersebut, DT, yang didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Polda Sumsel untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Titis mengungkapkan bahwa DT sadar akan konsekuensi hukum dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan damai. Mereka menghubungi pihak Universitas Sriwijaya, tempat korban Lutfi menempuh pendidikan, untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Titis juga mengingatkan kepada para netizen agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang dapat merugikan pihak lain. Ia menegaskan bahwa jika terdapat komentar atau postingan yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum.
"Kami mengimbau agar netizen lebih cermat dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai komentar yang tidak berdasar merugikan pihak kami. Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi palsu," tegas Titis. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









