VIRAL! Riwayat Pendidikan Edward Tannur di Wikipedia Diduga Diedit Jadi S2 Penyogokan

AKURAT.CO SUMSEL Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, tengah menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perubahan dalam riwayat pendidikannya yang tercantum di Wikipedia.
Di halaman tersebut, tercantum informasi yang menyebutkan bahwa Edward Tannur merupakan lulusan S2 Sarjana Penyogokan atas Hakim Erinutah Damanik, dengan periode studi dari 2008 hingga 2024.
Namun, data yang dipublikasikan di situs resmi DPR, dpr.go.id, Edward Tannur hanya memiliki gelar Sarjana Hukum dari Universitas PGRI Kupang, dengan masa studi dari 2006 hingga 2009.
Edward Tannur, yang merupakan mantan anggota DPR RI, pada peridoe 2023 melaporkan total harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan tersebut, Edward Tannur memiliki total kekayaan sebesar Rp10.900.389.622.
Dalam laporan tersebut, nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Edward Tannur tercatat mencapai Rp9.583.300.000.
Ini mencakup sejumlah properti yang tersebar di berbagai lokasi. Selain itu, Edward juga memiliki beberapa kendaraan, terdiri dari enam mobil dan dua motor, dengan total nilai Rp349.000.000.
Harta bergerak lainnya, termasuk barang-barang berharga, dilaporkan senilai Rp27.000.000.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Edward Tannur mencapai Rp941.089.622. Laporan tersebut menunjukkan bahwa Edward Tannur tidak memiliki utang yang tercatat.
Pembebasan Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Ronald bersalah atas tuduhan pembunuhan atau penganiayaan.
Hakim Damanik menjelaskan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat), atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan).
Dalam pertimbangannya, hakim merinci rekaman CCTV dari Lenmarc Mall yang menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, di mana seorang wanita berada di samping kiri mobil sementara pria (Ronald) masuk ke dalam mobil. Mobil kemudian bergerak keluar dari area parkir dan berhenti, dengan posisi Dini Sera berada di luar jalur kendaraan.
Kronologi Kasus
Kasus ini dimulai pada 4 Oktober 2023, ketika Ronald Tannur dilaporkan terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti di Lenmarc Mall, Surabaya. Ronald melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setelah pertengkaran antara keduanya yang berakhir tragis.
Selama proses penyelidikan, terungkap bahwa Ronald menendang dan memukul Dini sebelum mobilnya menabrak sebagian tubuh korban di parkiran basement. Dini yang terluka parah dibawa ke rumah sakit tetapi tidak berhasil diselamatkan.
Rekonstruksi kasus yang dilakukan pada 10 Oktober 2023 menampilkan 41 adegan di berbagai lokasi kejadian. Ronald awalnya didakwa dengan pasal penganiayaan, namun pasalnya berubah setelah penyidikan dan rekonstruksi mengungkapkan fakta baru. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





