Sumsel

Update! Polisi Bekuk Satu Terduga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Jalanan Palembang

Deni Hermawan | 9 Februari 2024, 17:19 WIB
Update! Polisi Bekuk Satu Terduga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Jalanan Palembang

AKURAT.CO, SUMSEL Tawuran antara dua kelompok remaja yang pecah di Jalan Yusup Singadekane tepatnya depan Komplek Citraland Palembang, pada Jumat (9/2/2024) dini hari, menelan korban jiwa dan melukai dua orang lainnya. 

Polisi akhirnya berhasil menangkap satu dari empat pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Salah satu yang berhasil ditangkap adalah pelaku RI (18) warga Kecamatan Kertapati Palembang. Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni MI, FA, dan DI, masih buron dan tengah diburu petugas.

Baca Juga: Tawuran di Palembang Kembali Pecah, Seorang Remaja Tewas di Jalanan

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah memastikan anggota telah melakukan penangkapan  satu pelaku terkait insiden tersebut. 

Anggotanya lanjut Haris,  masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron.

"Dihimbau kepada pelaku yang masih bebas untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian secepatnya," ujar AKBP Haris Dinzah dari Mapolrestabes Palembang, Jumat (9/2/2024).

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan sarung senjata celurit yang digunakan oleh RI, serta beberapa barang milik para pelaku lainnya yang melarikan diri.

Proses pemeriksaan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap masih berlangsung oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit 1 Jatanras Polda Sumsel, sambil terus berupaya menangkap pelaku lainnya. 

“1 terduga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit 1 Jatanras Polda Sumsel," pungkasnya. 

(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A