Sumsel

Kecelakaan Truk Berulang di Jalur Padat Palembang, Polisi Beberkan Penyebab Utama

Maman Suparman | 19 Januari 2026, 17:30 WIB
Kecelakaan Truk Berulang di Jalur Padat Palembang, Polisi Beberkan Penyebab Utama

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mencatat sedikitnya tujuh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bertonase besar terjadi dalam kurun tiga bulan terakhir. Meski sejumlah insiden sempat menimbulkan korban jiwa, kepolisian menegaskan secara statistik tidak terjadi peningkatan angka kecelakaan dibandingkan periode sebelumnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, IPTU Hermanto, mengatakan sebagian besar kecelakaan tersebut justru tidak terjadi di ruas jalan inti perkotaan, melainkan di jalur yang dikenal padat dilalui kendaraan berat seperti Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Bypass Alang-alang Lebar.

“Total ada tujuh kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan bertonase besar. Namun jika dilihat dari data, jumlah ini masih tergolong stabil dan tidak menunjukkan tren kenaikan,” ujar Hermanto, Senin (19/1/2026).

Beberapa peristiwa kecelakaan terjadi dalam waktu berdekatan. Pada 15 Januari 2026, sebuah truk trailer menabrak truk tronton yang terparkir di bahu Jalan Bypass Alang-alang Lebar. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Sehari berselang, kecelakaan fatal terjadi di kawasan Sukarami, Jalan Kolonel H Burlian. Sebuah truk tangki air menabrak sepeda motor hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Baca Juga: Muhammadiyah Sumsel Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Sementara di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, seorang pelajar mengalami luka-luka setelah menabrak truk tronton yang berhenti di pinggir jalan.

Selain kejadian terbaru, kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bertonase besar juga tercatat pada 5 November 2025 di Bypass Alang-alang Lebar dengan satu korban meninggal dunia. Insiden serupa sebelumnya terjadi di Jalan Soekarno Hatta pada 9 Oktober 2025 dan kembali merenggut satu nyawa.

Hermanto menuturkan, sebagian besar kecelakaan dipicu oleh kendaraan besar yang berhenti atau parkir di bahu jalan, ditambah kelalaian pengendara lain. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran jam operasional truk dalam salah satu kecelakaan fatal.

“Truk tangki air yang terlibat kecelakaan di Sukarami diduga melanggar aturan jam operasional. Sesuai Perwali Palembang Nomor 26 Tahun 2019, kendaraan bertonase besar dilarang melintas di jalan protokol pada siang hari,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas di wilayah kota mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan.

Pihak kepolisian mengaku telah berulang kali memberikan teguran kepada pengemudi truk yang parkir di bahu jalan. Meski demikian, penindakan masih menemui kendala, mulai dari pengemudi yang hanya membawa fotokopi SIM dan STNK hingga belum tersedianya lokasi penitipan khusus bagi kendaraan bertonase besar.

“Kami terus mengimbau pengemudi kendaraan berat agar mematuhi aturan jam operasional dan tidak parkir sembarangan. Kepatuhan ini penting untuk mencegah kecelakaan yang merugikan banyak pihak,” tegas Hermanto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia