Sumsel

Fitrianti Sebut Sedang Proses Perceraian dengan Suami di Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang,

Maman Suparman | 30 September 2025, 17:15 WIB
Fitrianti Sebut Sedang Proses Perceraian dengan Suami di Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang,

AKURAT.CO SUMSEL Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini menyeret mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama terdakwa Dedi Sipriyanto, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Maseiati memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Kedua terdakwa hadir langsung bersama penasihat hukumnya masing-masing.

JPU mendakwa Fitrianti dan Dedi melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Modus Pura-Pura Pesan Kue, Pria di Palembang Kepergok Curi Ponsel, Hampir Diamuk Massa

Sidang sempat diwarnai momen menarik saat majelis hakim menanyakan biodata kedua terdakwa. Pasalnya, alamat Fitrianti dan Dedi tercatat sama. Pertanyaan hakim pun memunculkan fakta bahwa keduanya memiliki hubungan keluarga.

“Terdakwa, anda berdua berada dalam satu alamat, apa hubungan anda berdua?” tanya hakim.

Dedi pun menjawab tegas, “Pasangan suami istri, Yang Mulia.”

Namun, pernyataan itu diluruskan oleh Fitrianti. Ia membenarkan masih berstatus istri Dedi, tetapi kini sedang menjalani proses perceraian.

“Saat ini dalam proses perceraian,” kata Fitrianti di ruang sidang.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia