Sumsel

Penting! Ini Syarat dan Biaya Tes Kesehatan PPPK di RSUD Bari Palembang

Maman Suparman | 10 September 2025, 16:39 WIB
Penting! Ini Syarat dan Biaya Tes Kesehatan PPPK di RSUD Bari Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat penting bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum tahap pemberkasan. Hal ini membuat RSUD Bari Palembang dipadati ratusan pemohon sejak Selasa (9/9/2025).

Kepala Tim Humas Pemasaran RSUD Bari Palembang, Adea Triutami, menjelaskan bahwa tes kesehatan wajib dilakukan oleh setiap calon PPPK maupun CPNS. Proses ini meliputi medical check up (MCU), pemeriksaan fisik, hingga tes bebas narkoba.

“Pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopi, dan bagi yang mendaftar online wajib menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas. Biaya pemeriksaan sebesar Rp250 ribu,” terang Adea, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Mahasiswi di Palembang Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ponsel dan Uang Tunai Raib

Menurut Adea, pada hari pertama tes tercatat sekitar 300 peserta, sedangkan di hari kedua melonjak hingga 500 peserta, sesuai kuota harian yang ditetapkan pihak rumah sakit.

“Membludaknya pemohon biasanya terjadi menjelang jadwal pemberkasan. Sesuai kuota, kami hanya bisa melayani 500 peserta per hari,” tambahnya.

Meski antrean cukup panjang, pihak RSUD Bari memastikan seluruh peserta tetap terlayani. Adea mengimbau agar para calon PPPK bersabar selama menunggu giliran.

“Satu per satu pasti dikerjakan. Kami mohon para peserta tetap tenang dan mengikuti proses dengan sabar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas antrean yang terjadi, namun menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kenyamanan pemohon.

“Banyak yang mempercayakan pemeriksaan di RSUD Bari. Kami kerjakan secara bertahap agar hasil tetap optimal,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia