EO di Palembang Nilai Wacana Pembayaran Royalti Sebelum Izin Konser Bisa Tekan Industri Hiburan Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Wacana kebijakan yang mewajibkan event organizer (EO) melunasi royalti lagu sebelum memperoleh izin penyelenggaraan konser dari kepolisian, menuai sorotan dari pelaku industri hiburan di daerah.
President Director Mind Corp Palembang, Ahmad Rifqi, menilai aturan tersebut justru akan menambah beban risiko bagi EO, terutama yang beroperasi di luar kota besar seperti Jakarta.
“Kebijakan ini membuat EO harus menanggung risiko lebih besar. Kalau diterapkan, pilihannya hanya dua: tiket dinaikkan atau penyelenggara menanggung beban sendiri. Keduanya sama-sama berat,” ujar Rifqi, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, pasar musik di Palembang dan kota-kota daerah memiliki karakter berbeda dibandingkan ibu kota. Harga tiket yang terlalu tinggi berpotensi membuat penonton enggan datang, sementara jika tidak dinaikkan, penyelenggara berisiko merugi.
“Kalau di Jakarta mungkin bisa ditutupi oleh jumlah penonton yang banyak. Tapi di Palembang, ketika tiket naik sedikit saja, konser bisa sepi,” jelasnya.
Rifqi menambahkan, selama ini mekanisme pembayaran royalti berjalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau WAMI.
Baca Juga: Fanny Soegi Ungkap Konflik Royalti dengan Band Soegi Bornean, Begini Katanya!
Sementara, izin konser merupakan ranah kepolisian. Menurutnya, menyatukan kedua hal ini tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Dari sisi perlindungan hak cipta tentu positif, musisi berhak mendapat bayaran adil. Tapi kebijakan ini seharusnya dibicarakan juga dengan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Karena ekosistem musik itu saling terkait, tidak bisa diputuskan sepihak,” tambahnya.
Ia khawatir, bila kebijakan diterapkan tanpa solusi konkret, justru bisa menghambat pertumbuhan industri hiburan lokal. Padahal, konser musik biasanya memunculkan multiplier effect yang signifikan, mulai dari sektor kuliner, pariwisata, hingga UMKM.
“Kalau beban makin berat, bukan hanya EO yang tertekan, tapi efek domino ke ekonomi daerah juga bisa melemah,” tegas Rifqi.
Ia pun berharap, wacana kebijakan tersebut dibahas lebih matang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga aturan yang lahir tidak hanya berpihak pada satu sisi, melainkan adil bagi musisi maupun penyelenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









