Sumsel

Dokter di RSUD Sekayu Diancam dan Dipaksa Lepas Masker Saat Tangani Pasien TBC, Polisi Turun Tangan

Maman Suparman | 15 Agustus 2025, 18:29 WIB
Dokter di RSUD Sekayu Diancam dan Dipaksa Lepas Masker Saat Tangani Pasien TBC, Polisi Turun Tangan

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan memastikan akan menindak tegas kasus dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang dokter yang sedang bertugas di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin.

Korban adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, yang pada Selasa (12/8/2025) tengah menangani pasien dengan indikasi TBC, ketika tiba-tiba keluarga pasien, berinisial Siswandi, memaksa dirinya melepas masker.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengungkapkan laporan resmi korban telah diterima dan saat ini Polres Musi Banyuasin tengah melakukan penyelidikan.

"Tim sudah mengamankan alat bukti, menggelar olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban. Proses akan berlanjut ke penyidikan setelah semua unsur terpenuhi," ujar Nandang, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Viral Dokter di RSUD Sekayu Dimarahi Keluarga Pasien hingga Dipaksa Buka Masker, IDI Dorong Proses Hukum

Hingga kini, polisi telah memintai keterangan dari empat saksi yang berada di lokasi kejadian. Nandang menegaskan, Kapolda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang mengancam tenaga kesehatan.

“Kami terapkan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Tidak ada toleransi untuk aksi yang membahayakan keselamatan dokter dan pasien,” tegasnya.

Insiden ini bermula saat dr. Syahpri sedang menjalankan prosedur pemeriksaan pasien berisiko tinggi menularkan penyakit. Namun, permintaan untuk melepas masker yang datang disertai makian dari keluarga pasien membuat situasi memanas.

Tindakan tersebut dinilai menghalangi penerapan prosedur pencegahan penyakit infeksius, serta membahayakan nyawa dokter, pasien, dan orang di sekitarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia