Sumsel

78 Kendaraan Terjaring Razia di Palembang, Didominasi Pelanggaran Surat dan TNKB

Maman Suparman | 28 Mei 2025, 17:45 WIB
78 Kendaraan Terjaring Razia di Palembang, Didominasi Pelanggaran Surat dan TNKB

AKURAT.CO SUMSEL Pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang masih tinggi. Hal ini terbukti dari razia yang digelar Satlantas Polrestabes Palembang bersama lintas instansi, Rabu (28/5/2025), yang menjaring sebanyak 78 kendaraan.

Razia digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dalam rangka penegakan ketertiban berkendara dan sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas, AKP Soekiman mengatakan, kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Polisi Militer TNI AD, Jasa Raharja, Bappenda, hingga Dinas Perhubungan.

"Dalam razia ini, 78 kendaraan kami tindak, terdiri dari 1 unit mobil dan 77 sepeda motor, sebagian besar karena pelanggaran surat-surat dan TNKB yang tidak sesuai," ungkap Soekiman.

Baca Juga: Klarifikasi BRI Soal Uang Nasabah yang Hilang di Palembang, Tegaskan Tanggung Jawab di Pihak Pengguna

Beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan, antara lain kendaraan menggunakan knalpot brong, plat nomor tidak sesuai, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK atau SIM.

"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Ini demi keamanan mereka sendiri di jalan raya," tegasnya.

Dalam razia tersebut, petugas juga mencatat ada 50 lembar surat-surat kendaraan yang tidak sesuai atau tidak lengkap. Para pengendara yang melanggar langsung diberikan sanksi tilang di tempat.

Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas agar suasana berkendara di jalan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib.

"Kegiatan ini bukan semata mencari pelanggaran, tetapi mengedukasi agar masyarakat paham pentingnya keselamatan berkendara," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia