Sumsel

Lepas Label Rumah Sakit Jiwa, RS Ernaldi Bahar Sumsel Tampil dengan Wajah Baru Layani Pasien Umum

Maman Suparman | 23 Mei 2025, 21:00 WIB
Lepas Label Rumah Sakit Jiwa, RS Ernaldi Bahar Sumsel Tampil dengan Wajah Baru Layani Pasien Umum

AKURAT.CO SUMSEL Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RS Erba) Sumatra Selatan (Sumsel)  selama ini dikenal publik sebagai rumah sakit rujukan untuk layanan kejiwaan.

Namun, banyak masyarakat belum menyadari bahwa rumah sakit ini sebenarnya telah berevolusi menjadi rumah sakit umum sejak hampir dua dekade lalu.

Transformasi nama dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) menjadi Rumah Sakit Ernaldi Bahar resmi dilakukan sejak 2006, namun citra lama sebagai "rumah sakit jiwa" masih melekat kuat di benak masyarakat.

Direktur RS Erba Sumsel, Yumidiansi, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah menangani pasien dengan berbagai keluhan nonjiwa dan didukung tenaga medis spesialis dari berbagai bidang.

Baca Juga: Layanan Aduan PPDB 2025 Membludak, Disdik Palembang Kewalahan Tanggapi Keluhan Teknis

"Selain layanan kejiwaan, kami juga melayani penyakit dalam, saraf, anak, kandungan, THT, rehabilitasi medik, hingga kedokteran gigi. Tapi sayangnya, masih banyak masyarakat belum tahu," kata Yumidiansi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Tak hanya membuka layanan spesialis, RS Erba kini juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti fisioterapi, terapi bicara, terapi kerja, konsultasi gizi, radiologi, laboratorium, hingga layanan khusus untuk penderita HIV/AIDS (VCT) dan TBC (DOTs).

Meski begitu, Yumidiansi mengakui bahwa rumah sakit ini belum sepenuhnya beroperasi seperti rumah sakit umum lainnya. Layanan bedah, ICU, dan rawat inap umum masih dalam tahap perencanaan dan pengajuan dana.

"Kami sedang mempersiapkan infrastruktur bangunan dan sudah mengajukan ke APBD dan dana DAK untuk mendukung fasilitas tersebut," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia