Sumsel

Gelombang Kedua Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dimulai, Ini Rutena

Maman Suparman | 16 Mei 2025, 22:00 WIB
Gelombang Kedua Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dimulai, Ini Rutena

 

AKURAT.CO SUMSEL Gelombang kedua keberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Palembang resmi dimulai pada Sabtu (17/5/2025), dengan total 4.440 jemaah dari kloter 12 hingga kloter 22.

Berbeda dari gelombang pertama yang diberangkatkan menuju Madinah, para jemaah gelombang kedua ini akan langsung mendarat di Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.

“Sebanyak 11 kloter dalam gelombang kedua telah mulai memasuki Asrama Haji Palembang hari ini,” ungkap Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Palembang, Abdul Qudus, Jumat (16/5/2025).

Kloter 12 menjadi kloter pembuka dalam gelombang ini, yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Palembang. Mereka tiba di Asrama Haji pada Jumat pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada keesokan harinya.

Dengan dimulainya gelombang kedua, total jemaah haji yang telah diberangkatkan dari Embarkasi Palembang kini mencapai 8.499 orang.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD Sumsel Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Gelombang pertama, yang terdiri dari 11 kloter, sebelumnya telah memberangkatkan 4.059 jemaah dengan rincian 2.941 orang asal Sumsel, 1.074 dari Bangka Belitung (Babel), dan 44 petugas.

Perbedaan skema perjalanan antara gelombang pertama dan kedua menjadi sorotan, mengingat gelombang pertama lebih dahulu menjalankan ibadah di Madinah sebelum ke Makkah, sementara gelombang kedua mengikuti rute sebaliknya langsung ke Makkah dan baru mengunjungi Madinah setelah puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Hingga berita ini ditulis, dua jemaah haji dari kloter awal telah wafat di Tanah Suci dan dimakamkan di Baqi, Madinah. Mereka adalah Tarmizi Azhari Usman (70) dari kloter 8 dan Bakri Junaidi Abas (58) dari kloter 6, keduanya asal Babel.

“Bagi jemaah yang wafat, seluruh haknya akan tetap diberikan, termasuk badal haji dan klaim asuransi,” jelas Abdul Qudus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia