Sumsel

Leri Spesialis Curanmor yang Beraksi Enam Kali Dibekuk Polisi di Palembang, Siap-siap Kena Penjara Tujuh Tahun

Maman Suparman | 8 Mei 2025, 18:00 WIB
Leri Spesialis Curanmor yang Beraksi Enam Kali Dibekuk Polisi di Palembang, Siap-siap Kena Penjara Tujuh Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Leri Agustiawan (25), yang telah beraksi di enam lokasi berbeda.

Leri diringkus pada Rabu malam (7/5/2025) di kawasan Jalan Teratai Putih, Kampung Baru, Kecamatan Sukarami.

Salah satu aksi terakhir Leri terjadi pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di depan Masjid Asyaqirin, Jalan Muahidin Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.

Saat itu, korban M Jakarta (20) memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang untuk melaksanakan salat subuh.

Usai beribadah, korban mendapati motornya telah raib dan setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku tengah membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga: Penyebab Kerusuhan Lapas Muara Beliti Masih Diselidiki, Kemenkumham Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Resmi

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah enam kali melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Palembang,” ungkap AKBP Andrie Setiawan dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat biru hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BG 5652 ACR, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu STNK sepeda motor Honda Beat silver tahun 2020 BG 2133 ADH, serta sehelai kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, Leri Agustiawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia