Sumsel

Pengemudi Mengantuk, Avanza Tabrak Motor di Dekat SPBU Rahmat Palembang

Maman Suparman | 28 April 2025, 16:01 WIB
Pengemudi Mengantuk, Avanza Tabrak Motor di Dekat SPBU Rahmat Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju, tepatnya di dekat SPBU Rahmat Palembang, Senin (28/4/2025) pagi.

Kecelakaan ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video berdurasi sekitar satu menit tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi BG 1762 JD menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat yang tengah berhenti di sisi kiri jalan. Mobil tersebut dikemudikan oleh Marwin (56), sementara pengendara motor diketahui bernama Medri (32), warga Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika mobil Avanza melaju dari arah Pasar Plaju menuju Talang Putri.

Baca Juga: Musim Panen Kopi Dinilai Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi PSU di Empat Lawang

Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak motor yang sedang berhenti, menyebabkan korban mengalami luka lecet di kaki kiri serta kerusakan pada sepeda motornya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Paradipta, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi mobil yang mengemudi dalam kondisi mengantuk.

"Benar, terjadi laka lantas antara mobil Avanza dan motor. Penyebabnya karena pengemudi mobil kurang konsentrasi dan kehilangan kendali sehingga menabrak pengendara motor," ujar Finan, Senin (28/4/2025).

Finan menambahkan, tindakan pengemudi mobil tersebut memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saat ini barang bukti kendaraan sudah diamankan, dan pengemudi masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia