Fakta di Balik Video Viral! Polisi Hentikan Mobil Box di Tol Keramasan, Ini Penjelasan Resmi

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang menghentikan paksa mobil box berwarna putih dengan nomor polisi BE 8091 NAA viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di depan Pintu Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (5/2/2025) siang.
Menanggapi kabar yang beredar, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenny Diarty membantah tudingan bahwa anggotanya melakukan tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, penghentian kendaraan tersebut sudah sesuai prosedur karena mobil box tersebut menggunakan plat nomor palsu dan pengemudinya tidak memakai sabuk pengaman.
"Saya pastikan itu tidak benar. Anggota kami sudah bertindak sesuai SOP. Pengendara ini melanggar aturan dengan menggunakan plat nomor palsu dan tidak memakai safety belt, sehingga wajar jika diberhentikan," jelas AKBP Yenny Diarty saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Viral! Polisi di Palembang Hentikan Paksa Mobil Box di Gerbang Tol, Ini PenjelasannyaBaca Juga: Viral! Polisi di Palembang Hentikan Paksa Mobil Box di Gerbang Tol, Ini Penjelasannya
AKBP Yenny menjelaskan, kejadian bermula saat anggotanya melakukan patroli di Jalan Flyover Nilankandi, Kertapati, Palembang. Saat itu, polisi melihat mobil box melintas tanpa plat nomor yang sah dan pengemudinya tidak mengenakan sabuk pengaman.
Ketika petugas mencoba memberhentikan kendaraan, pengemudi justru tancap gas dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pintu Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir.
"Alih-alih berhenti dan mengikuti prosedur, pengemudi malah melaju kencang dan akhirnya membuat video untuk diviralkan. Padahal, dia sendiri yang melakukan pelanggaran," ungkap AKBP Yenny.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar taat aturan dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
"Pada intinya, pengendara mobil box ini yang melanggar aturan. Seharusnya dia patuh dan mengikuti prosedur yang berlaku," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









