Kantor Samsat Sumsel Tutup pada 1 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Dapat Bayar Pajak Tanpa Denda

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Samsat di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akan tutup pada 1 Januari 2025 bertepatan dengan perayaan Tahun Baru. Pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat membayar pajak pada 2 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
"Kantor Samsat di Sumsel akan tutup pada 1 Januari 2025. Namun, pemilik kendaraan yang jatuh tempo di hari tersebut dapat melakukan pembayaran pajak pada 2 Januari 2025, tanpa dikenakan denda administrasi," jelas Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Selasa (31/12/2024).
Rizwan juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan sebelumnya pada libur Natal 25 Desember 2024, di mana kantor Samsat di seluruh Sumsel juga libur dua hari karena adanya cuti bersama.
"Setiap kali ada libur panjang, biasanya terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar pajak kendaraan mereka. Kami sudah mengantisipasi hal ini, mengingat pengalaman serupa terjadi pada libur-libur sebelumnya," ujar Rizwan.
Pada kesempatan yang sama, Rizwan juga melaporkan pencapaian pajak daerah Sumsel yang melebihi target hingga 21 Desember 2024. Realisasi pajak daerah mencapai 105,1% atau sebesar Rp 4,64 triliun dari target Rp 4,42 triliun, dengan selisih lebih Rp 225,36 miliar.
Baca Juga: Perhatikan! Layanan SKCK di Polrestabes Palembang Libur pada 1 Januari 2025
Di antara pajak daerah yang mendukung pencapaian tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat mencapai 102,73% dengan realisasi Rp 1,24 triliun dari target Rp 1,21 triliun, sementara bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai 100,27%, dengan realisasi Rp 1,1 triliun, melampaui target Rp 1,09 triliun.
Namun, pencapaian tertinggi didukung oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang tumbuh signifikan sebesar 117,5%. Realisasi PBBKB mencapai Rp 1,61 triliun dari target Rp 1,37 triliun, lebih tinggi Rp 241,19 miliar dari yang ditargetkan.
"Pertumbuhan PBBKB sangat signifikan dan berperan besar dalam pencapaian pajak daerah Sumsel," ungkap Rizwan.
Selain itu, pajak air permukaan (PAP) juga mencatatkan realisasi yang sangat baik, yakni 149,01% dengan total mencapai Rp 20,71 miliar, jauh melebihi target yang sebesar Rp 13,9 miliar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









