Sumsel

Polda Sumsel Pastikan Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Deni Hermawan | 27 Desember 2024, 18:01 WIB
Polda Sumsel Pastikan Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Dokter Koas

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumsel mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di RS Siti Fatimah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo mengonfirmasi bahwa hanya satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Fadilla alias Datuk, sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, rekan kerja Luthfi.

"Sejauh ini, tersangka penganiayaan masih satu orang, yakni Fadilla alias Datuk," kata Kombes Anwar, Jumat (27/12/2024).

Dalam upaya penyelidikan, Anwar menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa semua saksi yang terlibat langsung dalam insiden tersebut, termasuk korban Muhammad Luthfi.

"Semua saksi yang ada, termasuk korban, sudah dimintai keterangan," lanjutnya.

Baca Juga: Peternak Diminta Waspadai Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Musim Hujan

Penyidikan juga dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah melalui Scientific Crime Investigation, yang melibatkan pemeriksaan alat bukti di laboratorium forensik (labfor).

"Semua bukti yang ada sudah kami bawa ke labfor dan saat ini masih dalam proses analisis," ujarnya.

Meskipun penyidik terus bekerja untuk mengungkap lebih lanjut tentang insiden penganiayaan ini, Kombes Anwar memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. "Saat ini, tersangka masih satu orang, belum ada penambahan lainnya," tutupnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, yang diduga dilakukan oleh sopir pribadi Sri Meilina, dan masih terus menjadi perhatian publik.

Polda Sumsel berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto