Faktor Ekonomi, Dua Sahabat di Palembang Ditangkap Usai Nekat Melakukan Aksi Begal

AKURAT.CO SUMSEL Terdesak oleh faktor ekonomi, dua sahabat, Djiandi Faisal (25) dan Yudih (47), warga Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal).
Akibatnya, keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Sukarami, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), dan Tekab 134.
Aksi begal tersebut terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Kolonel H. Burlian Km 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Korban, Rian Candra (21), warga Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, bersama temannya Akbar, menjadi sasaran saat hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dan temannya berpapasan dengan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku tiba-tiba berteriak lalu ketegangan terjadi, dan salah satu pelaku, Faisal, mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban.
Panik, korban dan temannya mencoba kabur, tetapi pelaku mengejar mereka hingga akhirnya korban meninggalkan sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi BG 2350 KAD serta sebuah ponsel miliknya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanur Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap beberapa hari setelah kejadian.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya nekat melakukan aksi ini karena alasan ekonomi, lantaran tidak memiliki pekerjaan,” ujar Kombes Harryo, Jumat (29/11/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, sebuah ponsel milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta dua senjata tajam berupa pisau dan badik.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Salah satu pelaku, yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan, mengaku aksi ini terpaksa dilakukan karena kesulitan ekonomi.
“Terpaksa, Pak. Kami tidak bekerja, jadi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami nekat melakukan ini,” ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 215 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 8Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









