Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa AA di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Hakim Anak Eduard, menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum empat terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang. Penolakan ini diputuskan dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis (3/10/2024).
Hakim Eduard memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir. Menurutnya, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga tidak bisa diterima pada tahap ini.
"Keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa telah menyentuh inti dari pokok perkara.
Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menolak eksepsi dan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Hakim Eduard dalam persidangan.
Penolakan eksepsi tersebut pertama kali disampaikan oleh Hermawan, kuasa hukum para terdakwa, dalam sidang putusan sela. Menurutnya, majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan yang dianggap kurang cermat oleh kuasa hukum terdakwa dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung.
"Intinya, keberatan kami ditolak karena menurut hakim sudah menyentuh inti dari pokok perkara. Maka dari itu, pembuktian akan dilakukan di dalam persidangan," kata kuasa hukum terdaka, Hermawan.
Keempat terdakwa, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan 13 saksi yang telah diperiksa untuk dihadirkan di persidangan guna memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Majelis hakim meminta agar 13 saksi yang telah diperiksa JPU dihadirkan ke persidangan untuk membuka kebenaran materil secara terang-benderang. Hal ini sangat penting untuk membuktikan apakah para terdakwa benar-benar bersalah seperti yang didakwakan," jelas Hermawan.
Kuasa hukum terdakwa juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan untuk membela kliennya. Menurut Hermawan, setidaknya ada tiga hingga empat saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembelaan terdakwa.
"Kami akan mendatangkan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Ada tiga sampai empat saksi yang telah kami siapkan untuk membantu pembelaan klien kami," tambah Hermawan.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah keempat terdakwa didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa langsung mengajukan eksepsi untuk membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Pada sidang kedua yang digelar Rabu (2/10/2024), kuasa hukum Hermawan menganggap bahwa dakwaan JPU tidak cermat. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan dalam dakwaan, termasuk ketentuan hukum yang tidak disebutkan dengan tepat serta Undang-Undang yang digunakan tidak dijelaskan secara rinci.
"Ada aturan hukum yang tidak sepenuhnya disebutkan dalam dakwaan. Selain itu, Undang-Undang yang menjadi dasar dakwaan tidak dijelaskan secara rinci nomor dan pasalnya," kata Hermawan.
Ia juga menyoroti hasil visum yang dinilainya tidak sesuai dengan tata cara kematian korban. Menurutnya, ada ketidakcocokan antara dakwaan dengan hasil visum yang telah keluar.
"Hasil visum korban tidak diuraikan secara detail dalam dakwaan, dan cara kematian korban juga tidak sesuai dengan hasil visum yang didapatkan," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Curi HP Marbot Masjid di Palembang, Remaja 14 Tahun Diserahkan Korban ke Polisi
- 6Pemprov Sumsel Atur Jam Operasional 10 SPBU di Palembang, Ini Jadwalnya
- 7BSU Oktober 2026 Belum Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek Informasinya
- 8Suhu Palembang Diprediksi Tembus 37 Derajat Celsius Akhir Oktober, Warga Diminta Waspada Karhutla
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








