Sumsel

DPC PKB Palembang Laporkan Eks Sekjennya ke Polisi

Deni Hermawan | 7 Agustus 2024, 14:30 WIB
DPC PKB Palembang Laporkan Eks Sekjennya ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Buntut pernyataannya yang diduga menyinggung PKB, eks Sekjen PKB berinisial MLE dilaporkan sejumlah pengurus PKB ke polisi.

Setelah sebelumnya, DPP PKB melayangkan laporan ke Mabes Polri, giiran DPC PKB Palembang turut membuat laporan terhadap bekas pengurusnya tersebut, ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Ketua DPC Partai PKB Kota Palembang, Sutami Ismail, datang bersama para pengurus  untuk melaporkan MLE atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya bersama rekan-rekan DPD dan DPC Partai PKB Kota Palembang melaporkanya dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Sutami pada Rabu (7/8/2024). 

Baca Juga: Selingkuh Hingga Hamil, Pria di Palembang Lapor Istri dan Selingkuhannya ke Polisi, Ternyata Anak Hasil Perselingkuhan Dijual

Menurut Sutami, terlapor diduga melakukan hal yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Ia menyebut pernyataan yang dilontarkan terlapor tidak tepat dan tidak berdasar dengan membicarakan hal-hal tentang PKB.

“Karena beliau mantan pengurus tempo dulu. Hari ini kita melapor dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan terlapor pada 31 Juli 2024,” urainya.

Ditambahkannya, terlapor telah menyebutkan keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg dana pilpres tidak transparan dan tidak teratur, serta sejumlah hal lainnya melalui medsos. 

Tambahnya, dugaan pencemaran nama baik Partai PKB ini, dilakukan dengan sengaja dan sadar yang dikemukakan melalui medsos. 

"Untuk itu, kami DPC dan DPD Partai PKB Kota Palembang bersama tim pusat melaporkan ini ke Mabes Polri dan ke SPKT Polrestabes. Karena beliau ini tidak berhak mengemukakannya di medsos. Karena ini internal partai," tegasnya. 

Dia berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Intinya, kami berharap pihak kepolisian untuk segera menindak lanjutinya. Ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan pasal 27 A Jo," tegasnya. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A