Sumsel

Terhitung Tiga Minggu, Operasi Anti Curanmor di Palembang Ungkap 67 Kasus dan Amanakan 32 Tersangka

Deni Hermawan | 20 Desember 2023, 14:47 WIB
Terhitung Tiga Minggu, Operasi Anti Curanmor di Palembang Ungkap 67 Kasus dan Amanakan 32 Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Sejak 23 November hingga 18 Desember 2023, Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana 3C, yaitu Curat, Curas, dan Curanmor.

Dari jumlah kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 32 tersangka, terdiri dari 24 tersangka curanmor dan 8 pelaku curas.

"Operasi Gerakan Anti Curanmor yang berlangsung selama 21 hari melibatkan jajaran reserse kriminal Polrestabes Palembang dan polsek di Kota Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, pada Rabu (20/12/2023).

Dia menyebutkan, bahwa enam dari tersangka yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang sudah beberapa kali masuk penjara.

"Dari enam residivis, salah satunya bernama Bambang yang melakukan pencurian motor paling banyak. Ada 36 TKP yang dilakukannya di Kecamatan Sukarami, Sako, dan Gandus Palembang," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa tindak pidana curanmor, khususnya terhadap kendaraan roda dua, umumnya terjadi di pemukiman warga, tempat parkir umum, dan pusat perbelanjaan seperti Indomaret. Ini menjadi pola umum dari 67 kasus yang diungkap.

“Masyarakat perlu lebih waspada terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan pemukiman. Bahkan ada 8 TKP yang melibatkan perumahan yang terbatas tembok, dengan pelaku memanjat rumah," tambah Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 23 sepeda motor dan 1 mobil, 13 lembar STNK, 10 kunci kontak, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit, dan surat leasing.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," jelasnya.

Harryo mengimbau, pemilik kendaraan roda dua untuk meningkatkan keamanan kendaraan mereka dengan pengamanan ganda, seperti penggunaan gembok atau kunci otomatis.

"Kami siap melakukan penanganan terhadap laporan polisi yang tersisa. Mohon doa agar anggota Sat Reskrim dan Polsek kami dapat memberikan yang terbaik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor," tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A